Cara Mengisi Formulir 1721 Manual dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil Format Exel

Seputar Pajak - Cara Mengisi Formulir 1721 Manual dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26 dengan Nihil dan Format Exel, Formulir SPT masa PPh pasal 21/26 untuk laporan bulanan baik itu badan dan orang pribadi. adapun formulir yang akan kita gunakan yaitu formulir 1721 diperuntukkan untuk badan dan orang pribadi. perlu anda baca sebelumnya untuk mempersiapkan baik pengisian sampai di Print.

Kita masuk di petunjuk umum yaitu Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan / atau Pasal 26 disusun dengan rapi menjadi format yang dapat dibaca melalui mesin scanner komputer maka dari itu anda perlu diperhatikan hal-hal berikut agar tidak salah dan tepat dalam penggunaannya:
Cara Mengisi Formulir 1721 Manual dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil Format Exel
  • Mulai dengan ukuran kertas yang digunakan yaitu F4 Folio 8.5 x 13 inch yang beratnya minimal 70 gram.
  • Untuk kertas tidak boleh kusut atau terlipat.
  • Sebelum anda melakukan pengisian lebih baik membaca petunjuk pengisian SPT terlebih dahulu.
  • Pengisian SPT masa Pasal 21/26 dengan formulir 1721 dilakukan dengan huruf cetak atau diketik dengan tinta berwarna hitam.
  • Berilah tanda [X] pada Kolom kotak pilihan.
  • Isilah Kolom Identitas oleh Pemotong atau Kuasa dengan lengkap dan benar sesuai dengan data anda.
  • Untuk pengisian kolom yang berisi nilai rupiah harus menulisnya tanpa nilai desimal. 
Contoh:
Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 BUKAN 10.000.000,00. Dalam menuliskan duratus dua puluh enam rupiah lima puluh sen adalah: 226 BUKAN 226,50

Cara Mengisi Formulir 1721 Manual dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26

Dimulai dengan Formulir Bagian 1 adapun gambarnya anda dapat lihat dibawah. sebelumnya itu anda perlu mengunduh aplikasi formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk exel

Penjelasan pertama dimulai dari Bagian atas atau Header Formulir pengisian SPT
  • Masa Pajak [mm-yyyy]
mm diisi dengan bulan dan yyyy diisi dengan tahun kalender. Misalnya Masa Pajak Juli 2016, maka ditulis 07 - 2016.
  • Pilihlah pilihan antara SPT Normal atau SPT Pembetulan
Isikan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai. Selanjutnya jika merupakan SPT Pembetulan maka tuliskan urutan pembetulan dalam tuliasan angka berurut.
  • Jumlah lembar SPT termasuk lampiran
Di isi oleh petugas.

Lanjut dengan pengisian identitas Wajib pajak. untuk hal ini anda perlu jeli apa yang kami maksud. untuk angka yang ada dalam lembar kerja seperti gambar diatas terdapat angka berwarna biru seperti A.01 A.02 A.03 A.04 dan seterusnya angak ini yang akan kami jelaskan dibawah.

Pengisian Identitas Pemotong Wajib Pajak 
A.01 Di isi dengan NPWP Pemotong. Angka
A.02 Di isi dengan nama Pemotong.
A.03 Di isi dengan alamat Pemotong.
A.04 Di isi dengan nomor telepon Pemotong.
A.05 Di isi dengan alamat email Pemotong.

Pengisian Objek Pajak
Angka 1 – Angka 11
4 Di isi dengan jumlah penerima penghasilan
5 Di isi dengan jumlah penghasilan bruto.
6 Di isi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan / atau Pasal 26 yang dipotong.

Angka 4 Kolom (2): Bukan Pegawai 
Bukan Pegawai yang dimaksud disini yaitu pada Pasal 3 huruf c Peraturan DJP Dirjen Pajak dengan Nomor PER-31/PJ/2012 yaitu tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penyetoran Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal PPh 21 dan / atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Jasa, Kegiatan Orang Pribadi dan Pekerjaan,yaitu Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, arsitek, notaris, dokter, akuntan, konsultan, aktuaris dan penilai.
  1. Pelawak, bintang film, Pemain musik, penyanyi, bintang sinetron, pembawa acara, bintang iklan, sutradara, foto model, peragawan/peragawati, kru film, pemahat, pelukis, pemain drama, penari, dan seniman lainnya.
  2. Olahragawan.
  3. Pelatih, penceramah, penyuluh, Penasihat, pengajar, dan moderator.
  4. Peneliti, penerjemah dan pengarang, .
  5. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, fotografi, ekonomi, elektronika, telekomunikasi, sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
  6. Agen iklan.
  7. Pengelola proyek Atau Pengawas.
  8. Langganan atau yang menjadi perantara dan pembawa pesanan.
  9. Tugas Petugas penjaja barang dagang
  10. Petugas luar asuransi seperti dinas.
  11. Distributor perusahaan MLM multilevel marketing atau direct selling serta kegiatan sejenis lainnya.
Angka 4e
Kolom 2 Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan yaitu imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan kegiatan pekerjaan atau jasa

Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang (Lebih) Disetor
Angka 12
Di isi dengan jumlah pokok PPh Pasal 21 dan / atau Pasal 26 terutang yang terdapat dalam STP PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Angka 13
Bagian ini saya rasa sudah jelas karena pengisian data dan erat dengan keperluan anda dalam mengisi datanya.

Untuk lanjut di tahap berikutnya anda tinggal mengisi 2 dokument lampiran 2 dan SSP Surat Setoran Pajak. untuk itu ikuti langkah Cara Mengisi Lampiran 2 SPT Masa PPh pasal 21/26 dengan Lengkap dan benar. sesuai dengan anda inginkan.

0 Response to "Cara Mengisi Formulir 1721 Manual dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil Format Exel"

Post a Comment