Hanya 2 Berkas Untuk Syarat Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)

Seputar Pajak - Syarat Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi (OP), Untuk mendaftar sebagai wajib pajak, anda perlu mendapatkan kartu NPWP untuk syarat terdaftarnya anda sebagai seseorang yang dapat membayar pajak ke negara. namun sebelum mendaftar ada beberapa yang perlu anda siapkan. dalam hal ini adalah berkas persiapan untuk mendapatkan kartu NPWP.

Berbagai macam jenis orang yang dapat mendaftar dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP khusus Orang Pribadi, mulai dari wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajakan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta wajib pajak orang pribadi dalam hal ini adalah wanita kawin.

Berikut contoh gambar NPWP khusus orang pribadi yang telah terdaftar di KPP, atau di Direktorat Jendral Pajak indonesia.
Syarat Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Syarat Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)

A. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan Syarat
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP bagi WNI Warga Negara Indonesia
  2. atau fotokopi paspor/(KITAS) fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas atau (KITAP) Kartu Izin Tinggal Tetap, untuk Warga Negara Asing
B. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan Syarat 
  1. fotokopi (KTP) Kartu Tanda Penduduk untuk Warga Negara Indonesia atau fotokopi paspor/fotokopi (KITAS) Kartu Izin Tinggal Terbatas atau (KITAP) Kartu Izin Tinggal Tetap untuk Warga Negara Asing 
  2. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik
C. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan Syarat
  1. Fotokopi e-KTP untuk WNI Warga Negara Indonesia
  2. Surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar - benar menjalankan usaha atau menjalankan pekerjaan bebas.
D. Untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin 
Maksud dari wanita kawin yaitu yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta serta wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah permohonan juga harus dilampiri
  1. Fotokopi Kartu NPWP suami
  2. Fotokopi Kartu Keluarga dan
  3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Adapun maksud saya memisahkan diatas yaitu agar gampang memahami. jadi anda orang pribadi dapat membedakan kategorinya. bila anda WP (OP) wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha ada 2 berkas yang perlu anda siapkan sesuai dengan penjelasan di atas.

Untuk WP OP yang menjalankan usaha ada 2 berkas yang perlu disiapkan, yang paling utama itu adalah KTP kartu tanda penduduk. dan yang kedua surat pernyataan kerja. untuk surat pernyataan kerja anda dapat membuatnya dari perusahaan tempat anda bekerja atau bisa bukti pembayaran listrik yang di sahkan oleh pemerintah setempat. lihat penjelasan huruf B.

Gampangkan anda hanya membutuh 2 Berkas Untuk Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Orang Pribadi (OP). yang semuanya sudah tersedia dalam berkas anda. anda tinggal foto copy dan lampirkan permohonan anda. ada 2 cara mendaftar NPWP Orang Pribadi secara online dan Offline anda dapat melihatnya diartikel ini.

Mengapa anda perlu NPWP.? apasih kepentingan NPWP bagi anda.? Apakah dampak positif bagi saya bila mendapatkan NPWP.? kapan saya bisa mendapatkan NPWP.? Siapa saja yang bisa mendaftarkan diri untuk NPWP.? Dimana anda dapat mendaftar NPWP.? Bagaimana Cara Mendaftar NPWP.?

Untuk pertanyaan diatas anda hanya dapat jawabannya di seputar pajak. ikuti terus dan pelajari semua artikel yang diterbitkan seputar pajak. anda dapat berlangganan artikel kami di Facebook G+ dan Twitter. bila ada tanggapan dan pertanyaan seputar pembuatan NPWP silahkan berkomentar dibawah.

4 Responses to "Hanya 2 Berkas Untuk Syarat Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)"

  1. Saya baru saja membuat NPWP OP. Dan bulan ini adalah pembayaran pertama saya. Pertanyaan saya : Apakah dengan penghasilan saya Rp. 4.000.000 per bulannya dikenakan pajak penghasilan???

    ReplyDelete