Download Formulir SPT Tahunan 1770S PPh Orang Pribadi Untuk PNS dan Pegawai Swasta/BUMN Terbaru Exel

Seputar Pajak - Untuk formulir yang kami gunakan untuk laporan secara manual dan anda dapat mengisinya dengan tulisan tangan atau dapat juga dengan ketikan mesin komputer dan ketikan mesin ketik. semuanya terserah anda ini sesuai dengan kemauan anda. perlu anda ketahui bahwa foormulir 1770S ini di peruntukkan oleh PNS Pegawai negeri Sipil dan Pegawai Swasta/BUMN.

"-" Persiapan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S sebagai berikut :
  1. Menyiapkan arsip SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2014.
  2. Menyiapkan arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau 1721 A1 atau 1721 A2 masa Januari s/d Desember 2015 milik sendiri.
  3. Menyiapkan arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau 1721 A1 atau 1721 A2 masa Januari s/d Desember 2015 milik Istri (apabila sebagai suami).
  4. Menyiapkan arsip bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final masa Januari s/d Desember 2015.
  5. Menyiapkan Daftar penambahan Harta dan Kewajiban/Utang Januari s/d Desember 20145, untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah posisi per 31 Desember 2015 beserta kode jenis harta dan Kewajiban atau Utang.
  6. Menyiapkan bukti pendapatan lainnya (pendapatan sewa, keuntungan penjualan aktiva dan lainnya) masa Januari s/d Desember 2015.
  7. Menyiapkan bukti pendapatan yang bukan obyek pajak (bukti penerimaan Sumbangan, hibah dan lain-lain)
  8. Menyiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Istri dan atau anak atau anggota keluarga lainnya yang menjadi tanggungan dari Wajib Pajak. NIK dapat bersumber dari KTP ataupun KK (Kartu Keluarga).
"-" Harus perhatikan dalam pengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S adalah :
  1. Wajib Pajak harus melaporkan semua penghasilannya, termasuk penghasilan sehubungan dengan harta yang dimiliki misalnya mempunyai rumah lebih dari satu kemudian rumah tersebut disewakan maka penghasilan atas sewa tersebut harus dilaporkan sebagai penghasilan.
  2. Harta yang dilaporkan adalah posisi harta per 31 Desember 2015,
  3. Jenis harta antara lain mobil, rumah, tanah dan lain-lain.
  4. Harga dalam perolehan Harta adalah harga pada waktu pembelian kalau harta tersebut diberi/dihibahkan/karena warisan maka nilai perolehan adalah harga pasar, kalau kesulitan maka dipakai harga NJOP pada SPPT PPB tahun diterimanya harta tersebut.
  5. Tahun Perolehan adalah tahun dibeli / diberi / hibah / diterimanya warisan.
  6. Kewajiban/Utang yang dilaporkan adalah posisi utang per 31 Desember 2015.
  7. Pemberi Pinjaman antara lain dari Bank Mandiri atau bank lain.
  8. Tahun pinjaman adalah tahun dimulainya / diperolehnya pinjaman tersebut.
  9. Daftar susunan keluarga yang dilaporkan adalah kondisi keluarga per 01 Januari 2015.
  10. Jadi misalkan anak ke-2 lahir 05 Januari 2015 maka status tetap kawin anak 1 (K/1), atau menikah tanggal 06 Pebruari 2015 maka status tetap tidak kawin (TK/0)
"-" Wajib Pajak Yang Boleh Menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S hanya boleh digunakan untuk melaporkan perhitungan dan penghasilan PPh OP Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan lebih dari Rp.60.000.000,- dalam satu tahun.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya.
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai penghasilan PPh Final dan atau bersifat Final kecuali dari bunga bank dan bunga koperasi.

Contoh :
  • Wajib Pajak dokter bekerja di rumah sakit negeri, selain itu juga menjadi dosen di fakultas kedokteran dan bekerja juga di rumah sakit swasta, maka meskipun jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- tetap tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS tetapi menggunakan formulir 1770 S karena menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja dan menerima penghasilan lain.
  • PNS dengan penghasilan bruto sebesar Rp.61.000.000,00 wajib menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S untuk melaporkan penghasilannya dalam 1 (satu) tahun. Untuk mengetahui besarnya penghasilan bruto dari seorang wajib pajak yang berstatus sebagai PNS adalah dengan melihat formulir 1721-A2 yang diterima dari bendahara pemerintah.
Download Formulir SPT Tahunan 1770S PPh Orang Pribadi Untuk PNS dan Pegawai Swasta/BUMN Terbaru Exel
Lihat Juga 

Download Formulir 1770S SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk PNS dan Pegawai Swasta/BUMN Terbaru Exel


Silahkan Download 3 format pendukung untuk pengsisan SPT  Formulir 1770S SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk PNS dan Pegawai Swasta/BUMN Terbaru Exel.
Format Exel
Download Formulir SPT
Format Word
Download Formulir SPT
Format Pdf
Download Formulir SPT

Semoga Bermanfaat baca yah sebelum mengisinya. usahakan berkomentar izin download sebelum mendownloadnya yah. karena format download yang kami sediakan gratis dan mudah untuk anda miliki.

4 Responses to "Download Formulir SPT Tahunan 1770S PPh Orang Pribadi Untuk PNS dan Pegawai Swasta/BUMN Terbaru Exel"